![]() |
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di SMP 270 Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Kompas.com/Irfan Kamil) |
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan tiga kemungkinan jalur yang dapat digunakan untuk memulai proses impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini ia sampaikan dalam dialog di program "Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV pada Senin (28/4/2025), membahas desakan Forum Purnawirawan TNI agar MPR mencopot Gibran.
Menurut Zainal, pintu masuk pertama adalah terkait dugaan ketidaksesuaian syarat sebagai wakil presiden, seperti isu tentang keaslian ijazah Gibran yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menekankan pentingnya pembuktian yang kuat sebelum melangkah lebih jauh.
Kedua, berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, termasuk dugaan keterlibatan Gibran dalam kepemilikan akun "fufufafa" yang sempat beredar dengan konten penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya. Zainal menyarankan agar dugaan tersebut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Ketiga, adalah aspek dugaan tindak pidana, seperti laporan ke KPK yang pernah dilakukan oleh Ubaidilah terkait dugaan korupsi. Jika terbukti secara hukum, kasus ini dapat dilanjutkan ke DPR untuk memulai proses pemakzulan yang kemudian harus melalui Mahkamah Konstitusi dan akhirnya diputuskan oleh MPR.
Zainal menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai dengan konstitusi, agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang justru melemahkan nilai konstitusionalitas.
Dalam dialog yang sama, analis politik dari Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, berpendapat bahwa belum ada urgensi untuk memakzulkan Gibran. Ia menyebut selama enam bulan masa jabatan, tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Gibran.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa dorongan untuk memakzulkan Gibran justru dapat memperkeruh stabilitas politik di tengah tantangan global yang dihadapi pemerintahan Prabowo.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyerukan kepada MPR untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wapres, sekaligus mendorong Presiden Prabowo melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga tersangkut kasus korupsi.